Layanan administrasi kependudukan kini tersedia secara online melalui Google Form sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan tanpa perlu datang ke kantor kecamatan dan dapat diproses hanya dari Kantor Desa Pesahangan
Terdapat 3 layanan utama, yaitu :
a. Pengajuan Kartu Keluarga
b. Pengajuan Surat Pindah
c. Penerimaan Surat Datang
Siapkan Syarat Pengajuan Terlebih Dahulu
Perubahan KK lama menjadi KK barcode Syarat berkas yang dibutuhkan:
1. Scan/ Foto Surat Pengantar dari Desa
2. Scan/Foto Kartu Keluarga Asli
3. Scan/Foto Buku Nikah (bagian detail)
Perubahan Data di KK Syarat berkas yang dibutuhkan:
1. Scan/Foto Surat Pengantar dari Desa
2. Scan/Foto KK asli
3. Scan/Foto formulir F-1.01
4. Scan/Foto formulir F-1.06
5. Scan/Foto Buku Nikah (bagian detail)/Akte Perceraian
Pengajuan KK yang hilang/rusak Syarat berkas yang dibutuhkan:
1. Scan/Foto Surat Pengantar dari Desa
2. Scan/Foto copy kk bagi yang rusak, atau scan surat kehilangan dari polsek bagu yang hilang
3. Scan/Foto Buku Nikah (bagian detail)
Pisah KK Membentuk Keluarga baru Syarat berkas yang dibutuhkan:
1. Scan/Foto Surat Pengantar dari Desa
2. Scan/Foto KK asli kedua pemohon
3. Scan/Foto formulir F-1.02
4. Scan/Foto formulir F-1.01
5. Scan/Foto Buku Nikah (bagian detail)
Pisah KK Syarat berkas yang dibutuhkan:
1. Scan/Foto Surat Pengantar dari Desa
2. Scan/Foto KK asli
3. Scan/Foto formulir F-1.02
4. Scan/Foto formulir F-1.01
5. Scan/Foto Buku Nikah (bagian detail)
Pengajuan surat pindah antar kecamatan Syarat berkas yang dibutuhkan:
1.Scan/Foto Surat Pengantar Desa
2.Scan/Foto KK asli
3.Scan/Foto Formulir F-1.03
Pengajuan surat datang antar kecamatan Syarat berkas yang dibutuhkan:
1.Scan/Foto Surat Pindah
2.Scan/Foto KK asli
3.Scan/Foto Formulir F-1.01
4.Scan/Foto Buku nikah bagian detail

Untuk memulai upload berkas Scan barcode atau klik link berikut : s.id/pelayanancimanggu

Untuk selanjutnya bisa ditunggu prosesnya jika persyaratan sudah benar, kemudian untuk hasilnya akan dikirimkan ke No. Whatsapp yang sudah diinput pemohon
