Juni 13, 2026

Perangkat Desa

Berikut data Perangkat Desa Pesahangan Sesuai deangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di Pemerintahan Desa Pesahangan Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap

Nama : H. Nurhamid Samsul Bahri, S. Ag.

Jabatan : Kepala Desa

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Wahyu Tri Isnanto

Jabatan : Sekretaris Desa

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Sarifudin SE.

Jabatan : Kaur Keuangan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Carsono

Jabatan : Kaur Umum dan Tata Usaha

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Wahid Nur Hidayat, S. Pd.

Jabatan : Kaur Perencanaan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Suranto

Jabatan : Kasi Pemerintahan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Burhanudin

Jabatan : Kasi Pelayanan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Sabil Surono

Jabatan : Kasi Kesejahteraan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Riwan

Jabatan : Kadus Pesahangan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Cecep, S. Pd.

Jabatan : Kadus Cicadas

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Darniti

Jabatan : Kadus Cinengah

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Abdul Wahid

Jabatan : Staf Pelaksana Teknis Seksi Kesejahteraan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Tarkim

Jabatan : Staf Pelaksana Teknis Seksi Pemerintahan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Suyitno

Jabatan : Staf Pelaksana Teknis Seksi Pelayanan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Tarkib Al Ahmad Jalaludin

Jabatan : Staf Pelaksana Teknis Seksi Pelayanan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Nasrudin

Jabatan : Staf Pelaksana Teknis Administrasi Umum dan TU

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Nama : Asri Dwianti

Jabatan : Staf Pelaksana Teknis Administrasi Keuangan

Instansi : Pemerintah Desa Pesahangan Kec. Cimanggu Kab. Cilacap

Perangkat desa memegang peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Oleh karena itu, keberadaannya sangat menentukan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bersama Kepala Desa, unsur pemerintahan ini menjalankan administrasi, pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan warga secara terarah.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, struktur di tingkat desa meliputi Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), dan Kepala Dusun. Dengan demikian, setiap jabatan memiliki tanggung jawab sesuai bidangnya dan saling mendukung kelancaran pemerintahan.

Tugas dan Tanggung Jawab

Secara umum, aparatur desa membantu Kepala Desa dalam mengelola administrasi pemerintahan. Selain itu, mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan transparan. Selanjutnya, mereka menyusun serta melaksanakan program pembangunan desa. Di samping itu, kegiatan pemberdayaan terus digerakkan agar masyarakat semakin mandiri dan produktif.

Fungsi dalam Pelayanan Publik

Di samping tugas utama, aparatur desa juga menjalankan fungsi strategis. Di satu sisi, mereka melaksanakan kebijakan pemerintah desa secara konsisten. Sementara itu, mereka mengelola administrasi dan keuangan secara tertib serta akuntabel. Tidak hanya itu, mereka menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat sehingga tercipta transparansi dan kepercayaan publik.

Tantangan di Era Digital

Seiring perkembangan teknologi, aparatur desa terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya. Misalnya, mereka memanfaatkan sistem administrasi berbasis online untuk mempercepat proses pelayanan. Lebih lanjut, keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan. Sejalan dengan itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong desa agar berkembang lebih maju dan mandiri melalui berbagai program pendampingan.

Penutup

Sebagai kesimpulan, peran aparatur desa sangat menentukan arah kemajuan desa. Oleh sebab itu, profesionalisme, kerja sama, dan komitmen pelayanan harus terus diperkuat. Pada akhirnya, langkah tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.