Pemerintah Kabupaten Cilacap secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Cilacap tentang Penetapan Desa Wisata (Deswita) kepada Kepala Desa Pesahangan. Kegiatan penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Penyerahan SK ini menjadi tonggak penting bagi Desa Pesahangan dalam pengembangan sektor pariwisata berbasis potensi lokal. Dengan ditetapkannya Desa Pesahangan sebagai Desa Wisata, pemerintah desa memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan berbagai potensi wisata, baik wisata religi, edukasi, agrowisata, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepala Desa Pesahangan menyampaikan bahwa penetapan Desa Wisata ini merupakan hasil dari kerja sama dan partisipasi seluruh elemen masyarakat desa. Status Desa Wisata diharapkan mampu meningkatkan perekonomian warga, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong pengembangan UMKM dan usaha kreatif lokal.
Pemerintah Desa Pesahangan berkomitmen untuk menindaklanjuti penetapan ini dengan menyusun program pengembangan Desa Wisata secara terencana dan berkelanjutan. Pengelolaan desa wisata akan mengedepankan kearifan lokal, pelestarian budaya, serta pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama pariwisata.
Dengan diterimanya SK Bupati Cilacap tentang Desa Wisata ini, Desa Pesahangan diharapkan dapat menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Cilacap yang mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat desa secara berkelanjutan.

