Desa Pesahangan kembali menunjukkan kekayaan sejarah dan budayanya melalui kegiatan identifikasi naskah kuno warisan keluarga ulama setempat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh ahli filologi, serta didampingi tim dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Cilacap, perwakilan Kecamatan Cimanggu, dan Pemerintah Desa Pesahangan.
Naskah-naskah kuno tersebut diperlihatkan oleh Kamil, yang merupakan menantu dari keturunan ulama pemilik warisan tersebut. Dari hasil identifikasi awal, ditemukan sebanyak 13 manuskrip yang memiliki nilai historis dan keilmuan yang sangat tinggi. Di antara koleksi tersebut terdapat berbagai kitab ajaran Islam, seperti Al-Qur’an tulis tangan, kitab tauhid, kitab serat menak yang merupakan karya sastra klasik, serta sejumlah kitab tulisan tangan lainnya.

Kondisi fisik naskah-naskah tersebut sebagian besar sudah mengalami kerusakan cukup berat akibat faktor usia dan penyimpanan. Meskipun demikian, sebagian besar masih dapat diidentifikasi dengan baik oleh tim ahli.
Salah satu temuan yang paling menarik adalah Al-Qur’an tulis tangan dengan ukuran kurang lebih 36 cm x 20 cm. Berdasarkan hasil pengamatan awal, manuskrip tersebut diperkirakan ditulis pada sekitar abad ke-19 (tahun 1800-an). Namun, kondisi Al-Qur’an tersebut sudah tidak utuh, dengan beberapa lembaran yang hilang. Dari segi material, kertas yang digunakan diduga berasal dari Eropa, yang menunjukkan adanya pengaruh dan jaringan perdagangan pada masa itu.

Selain itu, ditemukan pula beberapa kitab lain yang ditulis menggunakan kertas daluang, yaitu bahan tradisional yang berasal dari serat kulit kayu pohon saeh atau paper mulberry, yang dikenal sebagai kertas Jawa. Naskah-naskah ini ditulis menggunakan berbagai sistem aksara, di antaranya Arab Pegon, bahasa Jawa, bahasa Sunda, bahkan ada yang menggunakan aksara Jawa. Hal ini menunjukkan keragaman budaya dan tradisi intelektual yang berkembang di lingkungan ulama Desa Pesahangan pada masa lampau.

Kegiatan identifikasi ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk menyelamatkan, melestarikan, serta mendokumentasikan warisan budaya tertulis agar tidak punah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam proses pendaftaran hak kepemilikan bersertifikat atas naskah-naskah tersebut, sehingga keberadaannya dapat terlindungi secara hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dan merawat peninggalan sejarah sebagai bagian dari identitas dan jati diri bangsa. Desa Pesahangan pun berpotensi menjadi salah satu pusat kajian sejarah lokal yang kaya akan nilai-nilai keilmuan dan budaya di masa mendatang.





